Pelayanan Akta Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.
Persyaratan:
- surat kelahiran bidan/puskesmas/rs
- kk orang tua bayi
- ktp ayah ibu bayi
- ktp 2 orang bayi
- buku nikah orang tua bayi