Akta Kelahiran


Pelayanan Akta Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.

Persyaratan:
  • surat kelahiran bidan/puskesmas/rs
  • kk orang tua bayi
  • ktp ayah ibu bayi
  • ktp 2 orang bayi
  • buku nikah orang tua bayi