Akta Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.
Dokumen Persyaratan:
- KK yang meninggal
- KTP yang meninggal
- KTP PELAPOR (suami/istri/anak kandung dari Jenazah)
- KTP 2 ORANG SAKSI