Akta Kematian


Akta Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.

Dokumen Persyaratan:
  • KK yang meninggal
  • KTP yang meninggal
  • KTP PELAPOR (suami/istri/anak kandung dari Jenazah)
  • KTP 2 ORANG SAKSI